Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.46/menhut-ii/2008 Tahun 2008 Tentang Nama Jabatan dan Uraian Jabatan Struktural dan Non Struktural Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi
Judul | Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.46/menhut-ii/2008 Tahun 2008 Tentang Nama Jabatan dan Uraian Jabatan Struktural dan Non Struktural Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEHUTANAN |
Nomor | P.46/MENHUT-II/2008 |
Tahun | 2008 |
Tentang | NAMA JABATAN DAN URAIAN JABATAN STRUKTURAL DAN NON STRUKTURAL BALAI PEMANTAUAN PEMANFAATAN HUTAN PRODUKSI |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 25 Juli 2008 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2008 |
Nomor_Pengundangan | 31 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 05 Agustus 2008 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |