Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Koordinator dan Koordinator Kelompok di Lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Judul Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Koordinator dan Koordinator Kelompok di Lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Jenis PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Nomor 4
Tahun 2021
Tentang KOORDINATOR DAN KOORDINATOR KELOMPOK DI LINGKUNGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 11 Februari 2021
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan 2021
Nomor_Pengundangan 127
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 11 Februari 2021
Pejabat_Pengundangan WIDODO EKATJAHJANA