Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Uu 6-1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
| Judul | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Uu 6-1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan |
|---|---|
| Jenis | PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG |
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 5 |
| Tahun | 2008 |
| Tentang | PERUBAHAN KEEMPAT UU 6-1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | - |
| Pejabat_Menetapkan | - |
| Status | Berlaku |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2008 |
| Nomor_Pengundangan | 211 |
| Nomor_Tambahan | 4953 |
| Tanggal_Pengundangan | 31 Desember 2008 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan |
| Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan |
Admin Data