Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
| Judul | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah |
|---|---|
| Jenis | PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG |
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 2 |
| Tahun | 2014 |
| Tentang | PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 02 Oktober 2014 |
| Pejabat_Menetapkan | - |
| Status | Berlaku |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2014 |
| Nomor_Pengundangan | 246 |
| Nomor_Tambahan | 5589 |
| Tanggal_Pengundangan | 02 Oktober 2014 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Tentang Pemerintahan Daerah |
| Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-undang |
Admin Data