Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Judul | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah |
---|---|
Jenis | PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG |
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 2 |
Tahun | 2014 |
Tentang | PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 02 Oktober 2014 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2014 |
Nomor_Pengundangan | 246 |
Nomor_Tambahan | 5589 |
Tanggal_Pengundangan | 02 Oktober 2014 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Tentang Pemerintahan Daerah |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-undang |