Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm107 Tahun 2018 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 97 Tahun 2011 Tentang Pedoman Sistem Akuntansi Keuangan (psak) Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang
Judul | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm107 Tahun 2018 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 97 Tahun 2011 Tentang Pedoman Sistem Akuntansi Keuangan (psak) Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN |
Nomor | PM107 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 97 Tahun 2011 tentang Pedoman Sistem Akuntansi Keuangan (PSAK) Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 29 Oktober 2018 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2018 |
Nomor_Pengundangan | 1554 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 29 Oktober 2018 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM97 Tahun 2018 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Penyelenggaraan Pertemuan Tahunan International Monetary Fund –world Bank Tahun 2018 di Provinsi Bali |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM97 Tahun 2018Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Penyelenggaraan Pertemuan Tahunan International Monetary Fund –world Bank Tahun 2018 di Provinsi BaliUndang-Undang Nomor 17 Tahun 2003Tentang Keuangan NegaraUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2004Tentang Perbendaharaan NegaraUndang-Undang Nomor 15 Tahun 2014Tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi TenggaraUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan UmumPeraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010Tentang Standar Akuntansi PemerintahanPeraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/daerahPeraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015Tentang Organisasi Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015Tentang Kementerian PerhubunganPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM43 Tahun 2014Tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Ilmu Pelayaran SemarangPeraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.05/2015 Tahun 2015Tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 13 Tentang Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum |