Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
| Judul | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi |
|---|---|
| Jenis | PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG |
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 1 |
| Tahun | 2013 |
| Tentang | PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | - |
| Pejabat_Menetapkan | - |
| Status | Berlaku |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2013 |
| Nomor_Pengundangan | 167 |
| Nomor_Tambahan | 5456 |
| Tanggal_Pengundangan | 17 Oktober 2013 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003Tentang Mahkamah Konstitusi |
| Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003Tentang Mahkamah Konstitusi |
Admin Data