Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi

Judul Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
Jenis PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
Pemrakarsa PEMERINTAH PUSAT
Nomor 1
Tahun 2013
Tentang PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal -
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2013
Nomor_Pengundangan 167
Nomor_Tambahan 5456
Tanggal_Pengundangan 17 Oktober 2013
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003Tentang Mahkamah Konstitusi
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003Tentang Mahkamah Konstitusi