Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Judul | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme |
---|---|
Jenis | PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG |
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 1 |
Tahun | 2002 |
Tentang | PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | - |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2002 |
Nomor_Pengundangan | 106 |
Nomor_Tambahan | 4232 |
Tanggal_Pengundangan | 18 Oktober 2002 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003Tentang Penetapan Perpu 1-2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Uu |