Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
| Judul | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme |
|---|---|
| Jenis | PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG |
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 1 |
| Tahun | 2002 |
| Tentang | PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | - |
| Pejabat_Menetapkan | - |
| Status | Berlaku |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2002 |
| Nomor_Pengundangan | 106 |
| Nomor_Tambahan | 4232 |
| Tanggal_Pengundangan | 18 Oktober 2002 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme |
| Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003Tentang Penetapan Perpu 1-2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Uu |
Admin Data