Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme

Judul Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Jenis PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
Pemrakarsa PEMERINTAH PUSAT
Nomor 1
Tahun 2002
Tentang PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal -
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2002
Nomor_Pengundangan 106
Nomor_Tambahan 4232
Tanggal_Pengundangan 18 Oktober 2002
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003Tentang Penetapan Perpu 1-2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Uu