Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023
Judul | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 |
---|---|
Jenis | PERATURAN PEMERINTAH |
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 15 |
Tahun | 2023 |
Tentang | PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2023 |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 29 Maret 2023 |
Pejabat_Menetapkan | JOKO WIDODO |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2023 |
Nomor_Pengundangan | 40 |
Nomor_Tambahan | 6855 |
Tanggal_Pengundangan | 29 Maret 2023 |
Pejabat_Pengundangan | Pratikno |