Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Insentif Kerja Asisten Ombudsman Republik Indonesia

Judul Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Insentif Kerja Asisten Ombudsman Republik Indonesia
Jenis PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Nomor 24
Tahun 2016
Tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2013 TENTANG INSENTIF KERJA ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 25 Agustus 2016
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan 2016
Nomor_Pengundangan 1276
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 01 September 2016
Pejabat_Pengundangan -