Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.18/men/xii/2011 Tahun 2011 Tentang Sistem Pelaporan Satuan Kerja Perangkat Daerah/instansi Provinsi/kabupaten/kota Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
Judul | Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.18/men/xii/2011 Tahun 2011 Tentang Sistem Pelaporan Satuan Kerja Perangkat Daerah/instansi Provinsi/kabupaten/kota Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI |
Nomor | PER.18/MEN/XII/2011 |
Tahun | 2011 |
Tentang | SISTEM PELAPORAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH/INSTANSI PROVINSI/KABUPATEN/KOTA BIDANG KETENAGAKERJAAN DAN KETRANSMIGRASIAN |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 07 Desember 2011 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 32 Tahun 2016Tentang Sistem Pelaporan Unit Kerja Pusat dan Daerah Bidang Ketenagakerjaan |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2011 |
Nomor_Pengundangan | 791 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 07 Desember 2011 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |