Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.18/men/xii/2011 Tahun 2011 Tentang Sistem Pelaporan Satuan Kerja Perangkat Daerah/instansi Provinsi/kabupaten/kota Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian

Judul Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.18/men/xii/2011 Tahun 2011 Tentang Sistem Pelaporan Satuan Kerja Perangkat Daerah/instansi Provinsi/kabupaten/kota Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Nomor PER.18/MEN/XII/2011
Tahun 2011
Tentang SISTEM PELAPORAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH/INSTANSI PROVINSI/KABUPATEN/KOTA BIDANG KETENAGAKERJAAN DAN KETRANSMIGRASIAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 07 Desember 2011
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 32 Tahun 2016Tentang Sistem Pelaporan Unit Kerja Pusat dan Daerah Bidang Ketenagakerjaan
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2011
Nomor_Pengundangan 791
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 07 Desember 2011
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File