Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.07/men/iv/2011 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Judul | Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.07/men/iv/2011 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI |
Nomor | 8 |
Tahun | 2013 |
Tentang | PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR PER.07/MEN/IV/2011 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 02 Oktober 2013 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2013 |
Nomor_Pengundangan | 1193 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 03 Oktober 2013 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |