Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Pendelegasianwewenang dan Pemberian Kuasa Kepada Pejabat Tertentu untuk Menandatangani Keputusan dan Suratsurat di Bidang Kepegawaian di Kementerian Ketenagakerjaan
Judul | Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Pendelegasianwewenang dan Pemberian Kuasa Kepada Pejabat Tertentu untuk Menandatangani Keputusan dan Suratsurat di Bidang Kepegawaian di Kementerian Ketenagakerjaan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI |
Nomor | 15 |
Tahun | 2016 |
Tentang | PENDELEGASIANWEWENANG DAN PEMBERIAN KUASA KEPADA PEJABAT TERTENTU UNTUK MENANDATANGANI KEPUTUSAN DAN SURATSURAT DI BIDANG KEPEGAWAIAN DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 11 April 2016 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
Nomor_Pengundangan | 553 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 11 April 2016 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |