Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Sosial

Judul Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Sosial
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN SOSIAL
Nomor 9
Tahun 2022
Tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 26 September 2022
Pejabat_Menetapkan TRI RISMAHARINI
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2022
Nomor_Pengundangan 1012
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 04 Oktober 2022
Pejabat_Pengundangan YASONNA H. LAOLY
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File