Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Hari dan Jam Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Sosial

Judul Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Hari dan Jam Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Sosial
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN SOSIAL
Nomor 9
Tahun 2013
Tentang HARI DAN JAM KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal -
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2013
Nomor_Pengundangan 940
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 17 Juli 2013
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File