Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2003 Tentang Perusahaan Daerah Perdagangan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2006 dan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 11 Tahun 2003 Tentang Perusahaan Daerah Pariwisata, Telekomunikasi dan Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan Sebagaimana Telah Diubah dengan
Judul | Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2003 Tentang Perusahaan Daerah Perdagangan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2006 dan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 11 Tahun 2003 Tentang Perusahaan Daerah Pariwisata, Telekomunikasi dan Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2006 |
---|---|
Jenis | PERATURAN DAERAH |
Pemrakarsa | PROVINSI SULAWESI SELATAN |
Nomor | 4 |
Tahun | 2012 |
Tentang | Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2003 Tentang Perusahaan Daerah Perdagangan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2006 Dan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 11 Tahun 2003 Tentang Perusahaan Daerah Pariwisata, Telekomunikasi Dan Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2006 |
Tempat_Penetapan | - |
Ditetapkan_Tanggal | 21 Juni 2012 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | - |
Nomor_Pengundangan | 4 |
Nomor_Tambahan | 266 |
Tanggal_Pengundangan | 21 Juni 2012 |
Pejabat_Pengundangan | - |