Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang Atau Barang

Judul Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang Atau Barang
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN SOSIAL
Nomor 8
Tahun 2021
Tentang PENYELENGGARAAN PENGUMPULAN UANG ATAU BARANG
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 24 September 2021
Pejabat_Menetapkan TRI RISMAHARINI
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2021
Nomor_Pengundangan 1099
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 28 September 2021
Pejabat_Pengundangan BENNY RIYANTO
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File