Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial

Judul Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN SOSIAL
Nomor 6
Tahun 2019
Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI SOSIAL NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS REHABILITASI SOSIAL KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL REHABILITASI SOSIAL
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 05 Juli 2019
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2019
Nomor_Pengundangan 762
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 12 Juli 2019
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File