Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
Judul | Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN SOSIAL |
Nomor | 6 |
Tahun | 2019 |
Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI SOSIAL NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS REHABILITASI SOSIAL KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL REHABILITASI SOSIAL |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 05 Juli 2019 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2019 |
Nomor_Pengundangan | 762 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 12 Juli 2019 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |