Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm109 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor Pm 66 Tahun 2015 Tentang Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Luar Negeri dengan Pesawat Udara Sipil Asing ke dan dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Judul Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm109 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor Pm 66 Tahun 2015 Tentang Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Luar Negeri dengan Pesawat Udara Sipil Asing ke dan dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor PM109
Tahun 2016
Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 66 TAHUN 2015 TENTANG KEGIATAN ANGKUTAN UDARA BUKAN NIAGA DAN ANGKUTAN UDARA NIAGA TIDAK BERJADWAL LUAR NEGERI DENGAN PESAWAT UDARA SIPIL ASING KE DAN DARI WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 07 September 2016
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2016
Nomor_Pengundangan 1378
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 14 September 2016
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File