Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm109 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor Pm 66 Tahun 2015 Tentang Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Luar Negeri dengan Pesawat Udara Sipil Asing ke dan dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Judul | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm109 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor Pm 66 Tahun 2015 Tentang Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Luar Negeri dengan Pesawat Udara Sipil Asing ke dan dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN |
Nomor | PM109 |
Tahun | 2016 |
Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 66 TAHUN 2015 TENTANG KEGIATAN ANGKUTAN UDARA BUKAN NIAGA DAN ANGKUTAN UDARA NIAGA TIDAK BERJADWAL LUAR NEGERI DENGAN PESAWAT UDARA SIPIL ASING KE DAN DARI WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 07 September 2016 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
Nomor_Pengundangan | 1378 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 14 September 2016 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |