Peraturan Menteri Sosial Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial

Judul Peraturan Menteri Sosial Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN SOSIAL
Nomor 19
Tahun 2018
Tentang Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 09 Agustus 2018
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2018
Nomor_Pengundangan 1077
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 13 Agustus 2018
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Sosial Nomor 24 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Panti Sosial Tresna Werdha Minaula Kendari
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998Tentang Kesejahteraan Lanjut UsiaUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2009Tentang Kesejahteraan SosialPeraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan SosialPeraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015Tentang Organisasi Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015Tentang Kementerian SosialPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/18/M.PAN/11/2008 Tahun 2008Tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementrian dan Lembaga Pemerintah Non Kementrian (25 November 2008)Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian SosialPeraturan Menteri Sosial Nomor 24 Tahun 2012Tentang Organisasi dan Tata Kerja Panti Sosial Tresna Werdha Minaula Kendari

File