Peraturan Menteri Sosial Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
Judul | Peraturan Menteri Sosial Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN SOSIAL |
Nomor | 19 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 09 Agustus 2018 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2018 |
Nomor_Pengundangan | 1077 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 13 Agustus 2018 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Sosial Nomor 24 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Panti Sosial Tresna Werdha Minaula Kendari |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998Tentang Kesejahteraan Lanjut UsiaUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2009Tentang Kesejahteraan SosialPeraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan SosialPeraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015Tentang Organisasi Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015Tentang Kementerian SosialPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/18/M.PAN/11/2008 Tahun 2008Tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementrian dan Lembaga Pemerintah Non Kementrian (25 November 2008)Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian SosialPeraturan Menteri Sosial Nomor 24 Tahun 2012Tentang Organisasi dan Tata Kerja Panti Sosial Tresna Werdha Minaula Kendari |