Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pendirian Organisasi dan Tata Kerja Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong

Judul Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pendirian Organisasi dan Tata Kerja Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
Nomor 7
Tahun 2016
Tentang PENDIRIAN ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI REJANG LEBONG
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 03 Februari 2016
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2016
Nomor_Pengundangan 227
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 11 Februari 2016
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File