Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 40 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusunan Laporan Kinerja Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
Judul | Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 40 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusunan Laporan Kinerja Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI |
Nomor | 40 |
Tahun | 2016 |
Tentang | PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN KINERJA PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 17 Juni 2016 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
Nomor_Pengundangan | 1008 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 12 Juli 2016 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan TinggiUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2012Tentang Pendidikan TinggiPeraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006Tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi PemerintahPeraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan TinggiPeraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015Tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan HukumPeraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014Tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi PemerintahPeraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015Tentang Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan TinggiPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014Tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah dengan Rahmat Tuhan yang Maha EsaPeraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.02/2015 Tahun 2015Tentang Tata Cara Penyediaan Pencairan dan Pertanggungjawaban Pemberian Bantuan Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum |