Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 38/m-ind/per/10/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyesuaian/inpassing Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri

Judul Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 38/m-ind/per/10/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyesuaian/inpassing Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Nomor 38/M-IND/PER/10/2017
Tahun 2017
Tentang Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 13 Oktober 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 1620
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 16 November 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/inpassing
Dasar_Hukum Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/inpassingUndang-Undang Nomor 3 Tahun 2014Tentang PerindustrianUndang-Undang Nomor 5 Tahun 2014Tentang Aparatur Sipil NegaraUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Tentang Pemerintahan DaerahPeraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2015Tentang Kementerian PerindustrianPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2014Tentang Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu IndustriPeraturan Menteri Perindustrian Nomor 107/M-IND/PER/11/2015 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PerindustrianPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/inpassing

File