Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 38/m-ind/per/10/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyesuaian/inpassing Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri
Judul | Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 38/m-ind/per/10/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyesuaian/inpassing Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN |
Nomor | 38/M-IND/PER/10/2017 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 13 Oktober 2017 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
Nomor_Pengundangan | 1620 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 16 November 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/inpassing |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/inpassingUndang-Undang Nomor 3 Tahun 2014Tentang PerindustrianUndang-Undang Nomor 5 Tahun 2014Tentang Aparatur Sipil NegaraUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Tentang Pemerintahan DaerahPeraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2015Tentang Kementerian PerindustrianPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2014Tentang Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu IndustriPeraturan Menteri Perindustrian Nomor 107/M-IND/PER/11/2015 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PerindustrianPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/inpassing |