Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Nama Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

Judul Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Nama Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
Nomor 38
Tahun 2018
Tentang Nama Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 18 September 2018
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2018
Nomor_Pengundangan 1350
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 25 September 2018
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File