Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

Judul Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
Nomor 23
Tahun 2016
Tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 20 April 2016
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2016
Nomor_Pengundangan 720
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 11 Mei 2016
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File