Peraturan Menteri Pertanian Nomor 97/permentan/pd.410/9/2013 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 85/permentan/pd.410/8/2013 Tentang Pemasukan Sapi Bakalan, Sapi Indukan, dan Sapi Siap Potong ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

Judul Peraturan Menteri Pertanian Nomor 97/permentan/pd.410/9/2013 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 85/permentan/pd.410/8/2013 Tentang Pemasukan Sapi Bakalan, Sapi Indukan, dan Sapi Siap Potong ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERTANIAN
Nomor 97/PERMENTAN/PD.410/9/2013
Tahun 2013
Tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 85/PERMENTAN/PD.410/8/2013 TENTANG PEMASUKAN SAPI BAKALAN, SAPI INDUKAN, DAN SAPI SIAP POTONG KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 28 September 2019
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2013
Nomor_Pengundangan 1171
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 30 September 2013
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File