Peraturan Menteri Pertanian Nomor 58/permentan/pk.210/11/2015 Tahun 2015 Tentang Pemasukan Karkas Daging, dan/atau Olahannya ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

Judul Peraturan Menteri Pertanian Nomor 58/permentan/pk.210/11/2015 Tahun 2015 Tentang Pemasukan Karkas Daging, dan/atau Olahannya ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERTANIAN
Nomor 58/PERMENTAN/PK.210/11/2015
Tahun 2015
Tentang PEMASUKAN KARKAS DAGING, DAN/ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 25 November 2015
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34/PERMENTAN/PK.210/7/2016 Tahun 2016Tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan/atau Olahannya ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2015
Nomor_Pengundangan 1830
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 07 Desember 2015
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File