Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/pmk.04/2010 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/pmk.04/2009 Tentang Penundaan Pembayaran Cukai _x000D__x000D_ untuk Pengusaha Pabrik Atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan _x000D__x000D_ dengan Cara Peletakan Pita Cukai
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/pmk.04/2010 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/pmk.04/2009 Tentang Penundaan Pembayaran Cukai _x000D__x000D_ untuk Pengusaha Pabrik Atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan _x000D__x000D_ dengan Cara Peletakan Pita Cukai |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 96/PMK.04/2010 |
Tahun | 2010 |
Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 69/PMK.04/2009 TENTANG PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAIUNTUK PENGUSAHA PABRIK ATAU IMPORTIR BARANG KENA CUKAI YANG MELAKSANAKAN PELUNASANDENGAN CARA PELETAKAN PITA CUKAI |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 06 Mei 2010 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2010 |
Nomor_Pengundangan | 224 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 06 Mei 2010 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |