Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/pmk.04/2010 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/pmk.04/2009 Tentang Penundaan Pembayaran Cukai _x000D__x000D_ untuk Pengusaha Pabrik Atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan _x000D__x000D_ dengan Cara Peletakan Pita Cukai

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/pmk.04/2010 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/pmk.04/2009 Tentang Penundaan Pembayaran Cukai _x000D__x000D_ untuk Pengusaha Pabrik Atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan _x000D__x000D_ dengan Cara Peletakan Pita Cukai
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 96/PMK.04/2010
Tahun 2010
Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 69/PMK.04/2009 TENTANG PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAIUNTUK PENGUSAHA PABRIK ATAU IMPORTIR BARANG KENA CUKAI YANG MELAKSANAKAN PELUNASANDENGAN CARA PELETAKAN PITA CUKAI
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 06 Mei 2010
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2010
Nomor_Pengundangan 224
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 06 Mei 2010
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File