Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Oleh Walidata dan Produsen Data Lingkup Kementerian Pertanian

Judul Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Oleh Walidata dan Produsen Data Lingkup Kementerian Pertanian
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERTANIAN
Nomor 40
Tahun 2021
Tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA INDONESIA OLEH WALIDATA DAN PRODUSEN DATA LINGKUP KEMENTERIAN PERTANIAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 17 Desember 2021
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2021
Nomor_Pengundangan 1440
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 28 Desember 2021
Pejabat_Pengundangan BENNY RIYANTO
Mencabut Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia
Dasar_Hukum Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015Tentang Kementerian PertanianPeraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019Tentang Satu Data IndonesiaPeraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2020Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian

File