Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penulisan Karya Tulis Atau Karya Ilmiah di Bidang Pemberdayaan Masyarakat Bagi Penggerak Swadaya Masyarakat
Judul | Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penulisan Karya Tulis Atau Karya Ilmiah di Bidang Pemberdayaan Masyarakat Bagi Penggerak Swadaya Masyarakat |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI |
Nomor | 8 |
Tahun | 2020 |
Tentang | PEDOMAN PENULISAN KARYA TULIS ATAU KARYA ILMIAH DI BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BAGI PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 13 Juli 2020 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2020 |
Nomor_Pengundangan | 814 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 22 Juli 2020 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat |
Dasar_Hukum | Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 5 Tahun 2014Tentang Aparatur Sipil NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017Tentang Manajemen Pegawai Negeri SipilPeraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015Tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan TransmigrasiPeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan TransmigrasiPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2018Tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat |