Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3237/kpts/pd.630/9/2009 Tahun 2009 Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha di Bidang Pertanian dalam Rangka Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal

Judul Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3237/kpts/pd.630/9/2009 Tahun 2009 Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha di Bidang Pertanian dalam Rangka Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERTANIAN
Nomor 3237/KPTS/PD.630/9/2009
Tahun 2009
Tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PEMBERIAN IZIN USAHA DI BIDANG PERTANIAN DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL KEPADA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 08 Oktober 2009
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2009
Nomor_Pengundangan 404
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 21 Oktober 2009
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File