Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Hewan dan Pangan Segar Asal Tumbuhan dari Negara Jepang Terhadap Kontaminasi Zat Radioaktif

Judul Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Hewan dan Pangan Segar Asal Tumbuhan dari Negara Jepang Terhadap Kontaminasi Zat Radioaktif
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERTANIAN
Nomor 05
Tahun 2020
Tentang PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN SEGAR ASAL HEWAN DAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN DARI NEGARA JEPANG TERHADAP KONTAMINASI ZAT RADIOAKTIF
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 17 Februari 2020
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2020
Nomor_Pengundangan 155
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 21 Februari 2020
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File