Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 105 Tahun 2014 Tentang Batas Daerah Kabupaten Tasikmalaya dengan Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat

Judul Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 105 Tahun 2014 Tentang Batas Daerah Kabupaten Tasikmalaya dengan Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor 105
Tahun 2014
Tentang BATAS DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA DENGAN KABUPATEN MAJALENGKA PROVINSI JAWA BARAT
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 31 Desember 2014
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2014
Nomor_Pengundangan 2103
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 31 Desember 2014
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File