Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Penggunaan Jasa Telekomunikasi di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Judul | Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Penggunaan Jasa Telekomunikasi di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERTAHANAN |
Nomor | 35 |
Tahun | 2016 |
Tentang | Penggunaan Jasa Telekomunikasi Di Lingkungan Kementerian Pertahanan Dan Tentara Nasional Indonesia |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 14 Oktober 2016 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 19 Tahun 2023Tentang Tata Cara Penggunaan Jasa Telekomunikasi di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
Nomor_Pengundangan | 1604 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 26 Oktober 2016 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penggunaan Jasa Telekomunikasi di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999Tentang TelekomunikasiUndang-Undang Nomor 3 Tahun 2002Tentang Pertahanan NegaraUndang-Undang Nomor 34 Tahun 2004Tentang Tentara Nasional IndonesiaUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi |