Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Bahan Bakar Minyak dan Pelumas di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Judul Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Bahan Bakar Minyak dan Pelumas di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERTAHANAN
Nomor 17
Tahun 2016
Tentang PENGELOLAAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PELUMAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 03 Maret 2016
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 5 Tahun 2020Tentang Pengelolaan Bahan Bakar Minyak dan Pelumas di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2016
Nomor_Pengundangan 479
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 30 Maret 2016
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Bahan Bakar Minyak dan Pelumas di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002Tentang Pertahanan NegaraUndang-Undang Nomor 34 Tahun 2004Tentang Tentara Nasional IndonesiaPeraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2005Tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dalam NegeriPeraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2006Tentang Perubahan Perpres 55-2005 Tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dalam NegeriUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraPeraturan Menteri Pertahanan Nomor 20 Tahun 2010Tentang Struktur Program dan Anggaran Pertahanan Negara

File