Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Judul Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERTAHANAN
Nomor 17
Tahun 2015
Tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 19 November 2015
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2015
Nomor_Pengundangan 1848
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 15 Desember 2015
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File