Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyusunan Program Legislasi di Lingkungan Kementerian Pertahanan

Judul Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyusunan Program Legislasi di Lingkungan Kementerian Pertahanan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERTAHANAN
Nomor 13
Tahun 2021
Tentang TATA CARA PENYUSUNAN PROGRAM LEGISLASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 01 September 2021
Pejabat_Menetapkan PRABOWO SUBIANTO
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2021
Nomor_Pengundangan 1046
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 16 September 2021
Pejabat_Pengundangan BENNY RIYANTO
Mencabut Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penyusunan Program Legislasi Bidang Pertahanan
Dasar_Hukum Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undanganPeraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2015Tentang Kementerian PertahananPeraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2019Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan

File