Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyusunan Program Legislasi di Lingkungan Kementerian Pertahanan
Judul | Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyusunan Program Legislasi di Lingkungan Kementerian Pertahanan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERTAHANAN |
Nomor | 13 |
Tahun | 2021 |
Tentang | TATA CARA PENYUSUNAN PROGRAM LEGISLASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 01 September 2021 |
Pejabat_Menetapkan | PRABOWO SUBIANTO |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2021 |
Nomor_Pengundangan | 1046 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 16 September 2021 |
Pejabat_Pengundangan | BENNY RIYANTO |
Mencabut | Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penyusunan Program Legislasi Bidang Pertahanan |
Dasar_Hukum | Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undanganPeraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2015Tentang Kementerian PertahananPeraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2019Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan |