Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Limbah Medis Bahan Berbahaya dan Beracun di Fasilitas Kesehatan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Judul | Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Limbah Medis Bahan Berbahaya dan Beracun di Fasilitas Kesehatan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERTAHANAN |
Nomor | 13 |
Tahun | 2020 |
Tentang | PENGELOLAAN LIMBAH MEDIS BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN DI FASILITAS KESEHATAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 19 Juni 2020 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2020 |
Nomor_Pengundangan | 722 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 07 Juli 2020 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |