Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Limbah Medis Bahan Berbahaya dan Beracun di Fasilitas Kesehatan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Judul Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Limbah Medis Bahan Berbahaya dan Beracun di Fasilitas Kesehatan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERTAHANAN
Nomor 13
Tahun 2020
Tentang PENGELOLAAN LIMBAH MEDIS BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN DI FASILITAS KESEHATAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 19 Juni 2020
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2020
Nomor_Pengundangan 722
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 07 Juli 2020
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File