Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil
Judul | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI |
Nomor | 8 |
Tahun | 2021 |
Tentang | SISTEM MANAJEMEN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 17 Maret 2021 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2021 |
Nomor_Pengundangan | 207 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 17 Maret 2021 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil |
Dasar_Hukum | Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 5 Tahun 2014Tentang Aparatur Sipil NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017Tentang Manajemen Pegawai Negeri SipilPeraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri SipilPeraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015Tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2019Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi |