Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Susunan dan Tata Kerja Jabatan Fungsional Tertentu dan Fungsional Umum Kementerian Pertahanan

Judul Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Susunan dan Tata Kerja Jabatan Fungsional Tertentu dan Fungsional Umum Kementerian Pertahanan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERTAHANAN
Nomor 10
Tahun 2017
Tentang Susunan dan Tata Kerja Jabatan Fungsional Tertentu dan Fungsional Umum Kementerian Pertahanan
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 21 Agustus 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 1191
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 30 Agustus 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Susunan dan Tata Kerja Jabatan Fungsional Tertentu dan Fungsional Umum Kementerian Pertahanan
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraKeputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999Tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri SipilPeraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2013Tentang Kamus Jabatan Fungsional Umum Pegawai Negeri SipilPeraturan Menteri Pertahanan Nomor 2 Tahun 2017Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan

File