Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan di Bidang Pertahanan Terkait dengan Penanaman Modal dalam Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal

Judul Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan di Bidang Pertahanan Terkait dengan Penanaman Modal dalam Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERTAHANAN
Nomor 10
Tahun 2015
Tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PERIZINAN DI BIDANG PERTAHANAN TERKAIT DENGAN PENANAMAN MODAL DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KEPADA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 28 September 2015
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2015
Nomor_Pengundangan 1444
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 29 September 2015
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File