Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Biaya Operasional Penyelenggaraan Pembayaran Pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan dan Pegawai Negeri Sipil Kepolisian Negara Republik Indonesia

Judul Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Biaya Operasional Penyelenggaraan Pembayaran Pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan dan Pegawai Negeri Sipil Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERTAHANAN
Nomor 1
Tahun 2013
Tentang BIAYA OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PEMBAYARAN PENSIUN PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 16 Januari 2013
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2013
Nomor_Pengundangan 188
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 04 Februari 2013
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File