Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.hh.01.ah.09.01 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, Mutasi, dan Pengambilan Sumpah Atau Janji Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Bentuk, Ukuran, Warna, Format, Serta Penerbitan Karatu Tanda Pengenal Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil

Judul Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.hh.01.ah.09.01 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, Mutasi, dan Pengambilan Sumpah Atau Janji Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Bentuk, Ukuran, Warna, Format, Serta Penerbitan Karatu Tanda Pengenal Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor M.HH.01.AH.09.01
Tahun 2011
Tentang TATA CARA PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN, MUTASI, DAN PENGAMBILAN SUMPAH ATAU JANJI PEJABAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL, DAN BENTUK, UKURAN, WARNA, FORMAT, SERTA PENERBITAN KARATU TANDA PENGENAL PEJABAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 04 Maret 2011
Pejabat_Menetapkan PATRIALIS AKBAR
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2011
Nomor_Pengundangan 127
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 04 Maret 2011
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File