Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.hh.01.ah.02.12 Tahun 2010 Tentang Persyaratan Menjalankan Jabatan Notaris dalam Bentuk Perserikatan Perdata

Judul Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.hh.01.ah.02.12 Tahun 2010 Tentang Persyaratan Menjalankan Jabatan Notaris dalam Bentuk Perserikatan Perdata
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor M.HH.01.AH.02.12
Tahun 2010
Tentang PERSYARATAN MENJALANKAN JABATAN NOTARIS DALAM BENTUK PERSERIKATAN PERDATA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 08 Februari 2010
Pejabat_Menetapkan PATRIALIS AKBAR
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2010
Nomor_Pengundangan 93
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 16 Februari 2010
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File