Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.hh.01.ah.02.12 Tahun 2010 Tentang Persyaratan Menjalankan Jabatan Notaris dalam Bentuk Perserikatan Perdata
Judul | Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.hh.01.ah.02.12 Tahun 2010 Tentang Persyaratan Menjalankan Jabatan Notaris dalam Bentuk Perserikatan Perdata |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
Nomor | M.HH.01.AH.02.12 |
Tahun | 2010 |
Tentang | PERSYARATAN MENJALANKAN JABATAN NOTARIS DALAM BENTUK PERSERIKATAN PERDATA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 08 Februari 2010 |
Pejabat_Menetapkan | PATRIALIS AKBAR |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2010 |
Nomor_Pengundangan | 93 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 16 Februari 2010 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |