Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.1450.kp.04.11 Tahun 2007 Tentang Pencabutan Permenkumham No. M.837.kp.04.11 Tahun 2006 Tentang Pendelegasian Wewenang Menkumham dalam Memberikan Pengesahan Badan Hukum Perseroan Terbatas Kepada Kakanwil Hukum dan Ham di Seluruh Indonesia

Judul Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.1450.kp.04.11 Tahun 2007 Tentang Pencabutan Permenkumham No. M.837.kp.04.11 Tahun 2006 Tentang Pendelegasian Wewenang Menkumham dalam Memberikan Pengesahan Badan Hukum Perseroan Terbatas Kepada Kakanwil Hukum dan Ham di Seluruh Indonesia
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor M.1450.KP.04.11
Tahun 2007
Tentang PENCABUTAN PERMENKUMHAM NO. M.837.KP.04.11 TAHUN 2006 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG MENKUMHAM DALAM MEMBERIKAN PENGESAHAN BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS KEPADA KAKANWIL HUKUM DAN HAM DI SELURUH INDONESIA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 21 September 2007
Pejabat_Menetapkan ANDI MATTALATTA
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2007
Nomor_Pengundangan 14
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 21 September 2007
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File