Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 01 Tahun 2014 Tentang Rekonsiliasi Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Tata Cara Penyetoran ke Kas Negara Atas Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Judul | Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 01 Tahun 2014 Tentang Rekonsiliasi Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Tata Cara Penyetoran ke Kas Negara Atas Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERTAHANAN |
Nomor | 01 |
Tahun | 2014 |
Tentang | REKONSILIASI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DAN TATA CARA PENYETORAN KE KAS NEGARA ATAS PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 27 Januari 2014 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2014 |
Nomor_Pengundangan | 150 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 04 Februari 2014 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |