Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 97/m-ind/per/11/2015 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 07/m-ind/per/2/2014 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (sni) Persyaratan Zat Warna Azo, Kadar Formaldehida, dan Kadar Logam Terekstraksi Pada Kain untuk Pakaian Bayi Secara Wajib

Judul Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 97/m-ind/per/11/2015 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 07/m-ind/per/2/2014 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (sni) Persyaratan Zat Warna Azo, Kadar Formaldehida, dan Kadar Logam Terekstraksi Pada Kain untuk Pakaian Bayi Secara Wajib
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Nomor 97/M-IND/PER/11/2015
Tahun 2015
Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 07/M-IND/PER/2/2014 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PERSYARATAN ZAT WARNA AZO, KADAR FORMALDEHIDA, DAN KADAR LOGAM TEREKSTRAKSI PADA KAIN UNTUK PAKAIAN BAYI SECARA WAJIB
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 16 November 2015
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2015
Nomor_Pengundangan 1751
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 23 November 2015
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File