Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 95/m-ind/per/11/2008 Tahun 2008 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Penerapan/pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (sni) Gula Kristal Rafinasi (sni 01-3140.2.2006) Secara Wajib

Judul Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 95/m-ind/per/11/2008 Tahun 2008 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Penerapan/pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (sni) Gula Kristal Rafinasi (sni 01-3140.2.2006) Secara Wajib
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Nomor 95/M-IND/PER/11/2008
Tahun 2008
Tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PENERAPAN/PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) GULA KRISTAL RAFINASI (SNI 01-3140.2.2006) SECARA WAJIB
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 24 November 2008
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2008
Nomor_Pengundangan 85
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 27 November 2008
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File