Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2014 Tentang Rincian Tugas Unit Kerja Dl Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal

Judul Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2014 Tentang Rincian Tugas Unit Kerja Dl Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor 66
Tahun 2014
Tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NONFORMAL, DAN INFORMAL
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 02 Juli 2014
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2014
Nomor_Pengundangan 962
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 11 Juli 2014
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File