Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 95/m-ind/per/10/2012 Tahun 2012 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (sni) Ubin Keramik Secara Wajib

Judul Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 95/m-ind/per/10/2012 Tahun 2012 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (sni) Ubin Keramik Secara Wajib
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Nomor 95/M-IND/PER/10/2012
Tahun 2012
Tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) UBIN KERAMIK SECARA WAJIB
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 04 Oktober 2012
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 44/M-IND/PER/12/2017 Tahun 2017Tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Keramik Secara Wajib
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2012
Nomor_Pengundangan 1002
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 16 Oktober 2012
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 44/M-IND/PER/12/2017 Tahun 2017 Tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Keramik Secara Wajib
Dasar_Hukum Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 76/M-IND/PER/10/2016 Tahun 2016Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 95/m-ind/per/10/2012 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (sni) Ubin Keramik Secara Wajib

File