Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 94/m-ind/per/11/2015 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33/m-ind/per/5/2014 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (sni) Persyaratan Zat Warna Azo, Kadar Formaldehida dan Kadar Logam Terektraksi Pada Kain untuk Pakaian Bayi Secara Wajib

Judul Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 94/m-ind/per/11/2015 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33/m-ind/per/5/2014 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (sni) Persyaratan Zat Warna Azo, Kadar Formaldehida dan Kadar Logam Terektraksi Pada Kain untuk Pakaian Bayi Secara Wajib
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Nomor 94/M-IND/PER/11/2015
Tahun 2015
Tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 33/M-IND/PER/5/2014 TENTANG PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PERSYARATAN ZAT WARNA AZO, KADAR FORMALDEHIDA DAN KADAR LOGAM TEREKTRAKSI PADA KAIN UNTUK PAKAIAN BAYI SECARA WAJIB
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 09 November 2015
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2015
Nomor_Pengundangan 1686
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 10 November 2015
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File